Pengumuman Hasil Seleksi AFS YP 2020-2021 - Tahap I (Berkas)
Terima kasih kami ucapkan bagi adik-adik yang telah mendaftar untuk program AFS YP 2020-2021. Dewan Juri Bina Antarbudaya Chapter Banda Aceh dengan ini menyatakan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini dinyatakan lulus seleksi tahap I dan berhak mengikuti seleksi tahap II.
| |||||||||||||||||||
Pelaksanaan Seleksi Wawancara dan Dinamika Kelompok Bina Antarbudaya Chapter Banda Aceh AFS Year Program 2020-2021 akan dilaksanakan pada:
Minggu, 29 September 2019. Pukul 09.00 WIB
Di The Leader Headquarter
Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, 24411, Indonesia
Berpakaian rapi, bersepatu, sopan. Membawa tanda peserta ujian pada saat melakukan pendaftaran ulang. Peserta Putri : mengenakan rok panjang / celana panjang.
Bagi adik-adik yang dinyatakan LULUS harap SEGERA:
- Mencetak seluruh form pendaftaran online beserta kelengkapannya untuk diserahkan saat daftar ulang Seleksi Wawancara.
- Pada saat pengembalian formulir, peserta harus menyerahkan
1. (Dua set) Transkrip formulir pendaftaran
2. (Dua buah) Stofmap-folio Diamond/Biola berwarna biru tua
3. (Dua buah) Salinan ijazah (STTB) beserta salinan nilai ijazah SLTP yang telah disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Cap harus asli.
4. (Satu buah) Salinan nilai SKHUN SLTP
5. (Satu buah) Salinan rapor kelas III SLTP/kelas 9 (Semester 1-2) yang telah disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Cap harus asli.
6. (Satu buah) Salinan rapor kelas 1 SMA/kelas 10 (semester 1) yang telah disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Cap harus asli.
7. (Dua lembar) Pasfoto terakhir ukuran 4 x 6 cm
8. (Satu lembar) Pasfoto terakhir ukuran 3 x 4 cm
9. (Satu buah) Salinan Akte Kelahiran
10. Surat Pernyataan Izin Orang Tua
11. Surat Pernyataan Izin Sekolah
12. (Satu lembar) Surat rekomendasi yang telah diisi dan dimasukkan dalam amplop (Satu amplop/surat)
i. Rekomendasi teman dekat
ii. Rekomendasi lingkungan sekolah
iii. Rekomendasi lingkungan rumah/organisasi
- Jika orangtua kandung bercerai:
i. Akta Perceraian
ii. Akta Perwalian Resmi
- Jika orangtua kandung meninggal dunia:
i. Surat keterangan kematian dari Kecamatan
ii. Surat Penunjukan Perwalian Resmi jika kedua orang tua meninggal dunia
- Jika diadopsi
- Memberikan tanda pada checklist yang telah telah dilengkapi peserta sebagai pegangan penerimaan berkas.
Jika ada pertanyaan silahkan menghubungi Kak Sari (0852 7734 1999) atau Kak Ceudah (0853 6164 6474)
Panitia Seleksi
Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar